Berita  

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dengan Tepat

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Dokteria.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diterapkan di Indonesia yang memastikan setiap warga negara memiliki akses layanan kesehatan yang baik. Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan oleh setiap individu yang terdaftar dalam program ini.

Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah diatur oleh pemerintah baik untuk perorangan ataupun karyawan. Mekanisme ini telah dikuasai dalam PP No.19 Tahun 2016.

Pemerintah telah mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan dalam PP No 19 tahun 2016. Aturan tersebut membedakan biaya pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tipe kepesertaan, sampai perbedaannya seandainya dibayarkan oleh perusahaan. Seperti apa penjelasannya? Simak uraian singkat di bawah ini!

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Menghitung iuran BPJS Kesehatan memerlukan beberapa langkah sederhana, namun penting untuk memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat pembayaran. Berikut adalah cara menghitung iuran BPJS Kesehatan yang benar:

1. Tentukan Status Pekerjaan

BPJS Kesehatan membedakan antara pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Pekerja tetap membayar iuran sebesar 4% dari gaji bulanan, sedangkan pekerja tidak tetap membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.

2. Tentukan Batasan Gaji

Batasan gaji adalah jumlah maksimal yang dapat diterima seorang pekerja dalam satu bulan dan diakui sebagai dasar pembayaran iuran. Saat ini, batasan gaji adalah Rp 5.000.000 per bulan.

3. Hitung Jumlah Gaji

Jika gaji bulanan seseorang kurang dari batasan gaji, maka jumlah yang harus dibayarkan sebagai iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 4% atau 3% dari gaji bulanan tersebut, tergantung pada status pekerjaannya. Namun, jika gaji bulanan melebihi batasan gaji, maka jumlah yang harus dibayarkan sebagai iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 200.000 per bulan.

4. Tambahkan Iuran Jaminan Kesehatan Keluarga

Jika seseorang memiliki keluarga, maka ia juga harus membayar iuran untuk jaminan kesehatan keluarganya. Iuran ini sebesar 2% dari gaji bulanan dan harus ditambahkan pada jumlah iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan.

Tipe Kepesertaan dan Jumlah Iuran BPJS

Peserta BPJS Kesehatan dibedakan menjadi perorangan atau mandiri dan karyawan. Variasi peserta beserta jumlah iuran yang dibayarkan digambarkan sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
  • Peserta Pegawai Penerima Upah di Instansi Pemerintahan, TNI, POLRI, Pejabat Negara, PNS, Pegawai Pemerintah non PNS. Iuran diatur sebesar 5% dari gaji dengan ketentuan 3% dibayarkan oleh perusahaan atau instansi, dan 2% dibayar peserta via metode potong gaji.
  • Peserta Pegawai Penerima Upah di BUMN, BUMD, Swasta, iuran diatur sebesar 5% dari bayaran. Ketentuannya 4% dibiayai perusahaan dan 1% sisanya dipotong via gaji bulanan peserta.
  • Peserta Pegawai Bukan Penerima Upah, keluarga tambahan dari PPU seperti anak keempat, mertua, orang tua diatur sebesar 1% dari gaji. Besarnya antara Rp25.500 untuk perawatan kelas III, Rp51.000 untuk perawatan kelas II, dan Rp80.000 untuk perawatan kelas I.
  • Peserta mantan pejuang atau pejuang kemerdekaan, janda, atau duda dari mantan pejuang hal yang demikian, anak yatim piatu dari mantan pejuang dikenakan 5% dari 45% gaji pokok PNS kategori IIIA dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa tipe kepesertaan yaitu:

  1. Kepesertaan Mandiri: ini adalah tipe kepesertaan bagi individu atau perorangan yang membayar iuran secara pribadi.
  2. Kepesertaan Pensiunan: ini adalah tipe kepesertaan bagi pekerja yang sudah pensiun.
  3. Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): ini adalah tipe kepesertaan bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dan bukan penerima upah.
  4. Kepesertaan Penerima Upah (PPU): ini adalah tipe kepesertaan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dan penerima upah.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai dengan tipe kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah beberapa contoh jumlah iuran BPJS Kesehatan:

  1. Kepesertaan Mandiri: Rp 42.000 – Rp 80.000 per bulan
  2. Kepesertaan Pensiunan: Rp 29.000 – Rp 63.000 per bulan
  3. Kepesertaan PBPU: Rp 29.000 – Rp 80.000 per bulan
  4. Kepesertaan PPU: Rp 83.000 – Rp 120.000 per bulan (tergantung pada jumlah gaji dan tingkat manfaat yang dipilih)

Catatan: Jumlah iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan. Sebaiknya Anda mengunjungi situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan untuk memastikan jumlah iuran terbaru.

Dapatkan Berita dan Informasi Kesehatan Terbaru dengan mengikuti kami di Google News