Berita  

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Korban Kekerasan dan Penganiayaan, Mengapa?

Dokteria.com - Dokteria– Sebuah unggahan yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung pengobatan korban kekerasan dan pemerkosaan beredar di media sosial.

Pos ini diunggah oleh akun X@roma******* pada Selasa (19/8/2025) pagi.

Pengunggah menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026.

Selanjutnya, pengunggah melampirkan foto screenshot yang menyatakan bahwa layanan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Para korban terorisme dan kejahatan perdagangan orang (TPPO) juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Iuran meningkat tetapi layanan tetap dibatasi dengan prosedur yang rumit. Ini adalah contoh layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.,” tulis keterangan unggahan.

Sudah diperkosa, negara juga mengabaikan sehingga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatannya.,” imbuhnya.

Hingga Selasa (19/8/2025) sore, unggahan tersebut telah dikunjungi lebih dari 39.000 kali dan mendapatkan setidaknya 1.000likes.

Lalu, apakah BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas korban penganiayaan dan kekerasan seksual?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak menanggung biaya pengobatan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Rizzky mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

“Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (1) huruf (r) mengenai Manfaat yang Tidak Dijamin, menyebutkan bahwa beberapa manfaat yang tidak termasuk dalam Program JKN adalah layanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan dan kekerasan seksual,” ujarnya kepadaDokteria, Selasa (19/8/2025).

Di dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan bagi korban terorisme dan perdagangan orang.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini rinciannya:

  1. Layanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Layanan kesehatan yang diselenggarakan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat
  3. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
  4. Layanan kesehatan yang jaminan tanggung jawabnya disediakan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga besaran atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas perawatan peserta.
  5. Layanan kesehatan yang diselenggarakan di luar negeri
  6. Layanan kesehatan yang bertujuan untuk kecantikan Pengobatan medis yang berfokus pada penampilan fisik Jasa kesehatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan penampilan Perawatan kesehatan yang bersifat estetika Pelayanan klinis yang berorientasi pada keindahan tubuh Konsultasi dan pengobatan yang ditujukan untuk memperbaiki penampilan Layanan kesehatan yang fokus pada aspek estetika Perawatan medis yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik fisik Jasa kesehatan yang digunakan untuk tujuan kecantikan Penggunaan layanan kesehatan dalam rangka memperindah penampilan
  7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
  8. Pemutihan gigi atau perawatan ortodonsi
  9. Masalah kesehatan atau kondisi medis yang disebabkan oleh kecanduan obat dan/atau alkohol
  10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri atau melakukan perilaku berisiko yang membahayakan kesehatan diri sendiri
  11. Terapi tambahan, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui evaluasi teknologi kesehatan
  12. Terapi dan tindakan kesehatan yang termasuk dalam kategori uji coba atau penelitian medis
  13. Alat dan obat pengendali kehamilan serta produk kecantikan
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Layanan kesehatan akibat bencana selama masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Layanan kesehatan dalam kejadian yang tidak diinginkan dan dapat dihindari
  17. Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka kegiatan sosial Pengadaan layanan kesehatan sebagai bagian dari program bakti masyarakat Aktivitas kesehatan yang dilaksanakan dalam konteks kegiatan sosial Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan kemasyarakatan Kegiatan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bentuk bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan, pelecehan seksual, korban terorisme, serta perdagangan orang telah dilindungi melalui skema pendanaan lain yang dijalankan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Angkatan Bersenjata Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Layanan lainnya yang tidak terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang disediakan
  21. Layanan yang telah menjadi tanggungan dalam program lain.

Aturan tersebut juga menyebutkan, layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup rujukan berdasarkan permintaan sendiri serta layanan kesehatan lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Jaminan layanan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual

Rizzky menyatakan, perlindungan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban yang telah direvisi dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Ia meminta para wali korban untuk mengajukan permohonan perlindungan kesehatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Wali dari korban tindakan kekerasan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK agar mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Rizzky.

Namun, pengajuan layanan kesehatan dilakukan sendiri oleh individu, bukan melalui BPJS Kesehatan.