Triofusin

Triofusin
Triofusin merupakan larutan karbohidrat mengandung fruktosa yang digunakan untuk nutrisi parenteral.

Pengertian

Dokteria.com - Triofusin merupakan larutan karbohidrat mengandung fruktosa, dekstrosa dan xylitol dengan rasio 2:1:1 dan diadaptasi sesuai kebutuhan metabolisme pascatrauma/stres/sepsis. Triofusin digunakan untuk nutrisi parenteral.

Keterangan

  • Golongan: Obat Keras.
  • Kelas Terapi: Nutrisi Parenteral.
  • Kandungan:
    • Per liter Triofusin 1000: Fruktosa 120 g, glukosa 66 g, xylitol 60 g
    • Per liter Triofusin 1600: Fruktosa 200 g, glukosa 110 g, xylitol 100 g
    • Per liter Triofusin 500: Fruktosa 60 g, glukosa 33 g, xylitol 30 g.
  • Bentuk: Larutan Infus.
  • Satuan Penjualan: Botol.
  • Kemasan: Botol 500 mL.
  • Farmasi: Kalbe Farma
  • Harga: Rp 100.000 – Rp 185.000 / Botol

Kegunaan

Triofusin digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi total dan parsial secara parenteral.

Dosis & Cara Penggunaan

Triofusin merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras. Harus digunakan berdasarkan resep dokter.

  • Triofusin 1000: 25 mL/kgBB/hari
  • Triofusin 1600: 15 mL/kgBB/hari
  • Triofusin 500: 50 mL/kgBB/hari.

Cara Penyimpanan
Simpan pada suhu di bawah 30 derajat Celcius.

Efek Samping

Efek samping yang mungkin terjadi yaitu demam, nyeri pada tempat injeksi, trombosis vena (kondisi ketika terjadi penggumpalan darah pada satu atau lebih pembuluh darah vena dalam), flebitis (suatu peradangan pada pembuluh darah), ekstravasasi (migrasi sel dari sirkulasi darah ke jaringan), dan hipervolemia (gejala yang diakibatkan oleh kelebihan volume air dalam tubuh).

Kontraindikasi
Pasien yang memiliki hipersensitif (reaksi berlebih atau sangat sensitif) terhadap komposisi dalam Triofusin.

Dapatkan Informasi Kesehatan Terbaru dengan mengikuti kami di Google News


Informasi yang Dokteria berikan bukan sebagai pengganti konsultasi medis langsung dengan dokter, atau mengarahkan pemakaian obat dengan merek tertentu. Pemakaian obat harus dengan resep dokter. Ketersediaan obat tergantung pada indikasi yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sekian pembahasan dari Dokteria pada kesempatan kali ini. Semoga informasi yang diberikan tersebut bisa memenuhi informasi yang sedang Anda cari dan Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar bermanfaat untuk semuanya ya kaa..

Hidup Sehat dan Ceria Bersama Dokteria…